BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia
yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak
kebebasan yang terkait dengan interaksinya
antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus
diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan
dan dibahas terutama dalam era reformasi
ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri
dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil
judul
“Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari Daerah”.
- B. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
- Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Pancasil
- Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa terhadap masalah pelanggaran Hak
Azasi Manusia yang terjadi terhadap tenaga kerja diluar negri yang
berasal dari Daerah.
- Suatu usaha untuk meningkatkan kualitas penegakkan Hak Azasi Manusia
terhadap tenaga kerja diluaar negri yang berasal dari Daerah.
- Membantu dalam membahas dan menanggulangi masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap tenaga dikerja luar negri yang berasal dari Daerah.
- Untuk mengetahui apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
- Untuk mengatahui bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi
Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
- Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan
permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja yang
berasal dari Daerah.
- C. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini diantaranya :
- Apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
- Bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
- Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
- D. Metode Penulisan Makalah
Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis melakukan metode penelaahan
melalui studi pustaka untuk melengkapi materi atau data-data dalam
penyusunan makalah ini. Penyusun melakukan studi pustaka dari berbagai
sumber buku.
- E. Sistematika Penulisan Makalah
Adapun sistematika penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut :
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
- Tujuan Penulisan
- Perumusan Masalah
- Metode Penulisan Makalah
- Sistematika Penulisan Makalah
BAB II LANDASAN TEORI
- A. Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia)
- Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
- C. HAM dalam Tinjauan Islam
- Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
- E. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
BAB III DATA
- Lokasi
- Masalah Pelanggaran HAM
BAB IV PEMBAHASAN MASALAH
- Sebab-Sebab Pelanggaran HAM
- Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
- Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
- Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
LANDASAN TEORI
- A. Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat
dan keadaan NegaraIndonesiaharus sesuai dengan hakikat adil, yaitu
pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini
berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia
satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan
dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro).
Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila
kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil
sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila
kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi
haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat
adil.
Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan
social ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat
kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu
dan makhluk social. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam
kaitannya dengan NegaraIndonesiasendiri (dalam lingkup
nasional) maupun dalam hubungan NegaraIndonesiadengan Negara lain (lingkup internasional)
Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
- Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan
warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib
membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
- Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga
Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini
negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
- Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu
dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara
warga Negara.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yangyang
harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan
negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi
seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya.
Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam
pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin
menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa
di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan
sosial).
Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi
seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi
bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan
hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya
sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi
hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia
dengan Tuhannya.
- B. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1. Pengertian HAM
Hak asasi manusia merupakan hak-hak
dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi
manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik
dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak
dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia
hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan
Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia
menurut Ketetapan MPR nomor
XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang
melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun pengertian Hak Asasi Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,
yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
3. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD
Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan
pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam
konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses
yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan
referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi
hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila
pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
- C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai
agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.
Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia
merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh
umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan
Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua
konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah.
Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi
manusia dan juga sebaliknya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan
teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan
syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan
manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga
bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran
tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.
Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk
yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM,
ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam
yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative,
juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak
Darury
(hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar,
bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan
hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar
maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (
hajy) yakni
hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak
elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang
layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier
(tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi
menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara
adalah :
- Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan
jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan
yang sah dan ilegal.
- Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa
dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan
secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan
pembelaan
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
- Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa
membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat
Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
- D. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari
kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok
agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan
HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah
salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang
yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional,
penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap
suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau
alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan
kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh
baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000
tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga
pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan
terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
- E. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Parapedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM
terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki
berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu
jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap
anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai
dengan minat dan bakatnya.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada
suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan
kepada setiap mahasiswa.
- Parapedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan
pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna
jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
BAB III
DATA
- A. Lokasi
Tempat Kejadian : Daerah
Kabupaten : Daerah
Propinsi : Jawa Barat
- B. Masalah Pelanggaran HAM
Di bawah ini adalah salah satu contoh Kasus yang melanggar HAM yakni tentang pemerasan terhadap TKI/TKW asal Daerah.
LSM CSPD Daerah
Daerah, 25 Pebruari 2002 14:38
TKW asal Daerah Jabar yang jumlahnya ribuan- sepulang dari negara
tempat mereka bekerja, mengeluhkan ulah calo dari perusahaan jasa
pemulangan TKI/TKW di Kabupaten Daerah. Mereka diperas Rp 1,6 juta per
orang, dari ongkos resmi Rp 160 ribu. Demikian diungkapkan Direktur
Centra Studi Pemberdayaan Daerah (CSPD) Yudi Junadi, Senin (25/2) di
Daerah.
Menurutnya, sejak sebulan terakhir, lembaga yang dipimpinnya
kebanjiran pengaduan para TKI/TKW yang merasa diperas saat akan pulang
ke desanya.
“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Daerah tidak tutup mata terhadap
persoalan nasib TKI/TKW ini, karena berdasarkan pengaduan yang kami
terima, mereka dipungut biaya pemulangan hingga Rp 2,5 juta per orang,”
ungkap Yudi, yang juga mantan Ketua LBH Daerah.
Advokat Senior ini menceritakan, sejak awal 2002, broker jasa
pemulangan dan pemberangkatan TKI/TKW di Daerah terus
menggembar-gemborkan, mereka akan memberikan perlindungan terhadap para
TKW/TKI. Ironisnya, di antara mereka ada yang berkolaborasi dengan
sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga menimbulkan
kerancuan.
Berdasarkan pemantauan CSPD, sejumlah TKI/TKW yang baru turun dari
Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, terus dibuntuti para broker dan
diminta menggunakan jasanya. Seperti sudah ada kerjasama dengan pihak
bandara, para TKI/TKW itu dibingungkan oleh sulitnya transportasi untuk
kepulangan mereka, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa mereka.
Namun, para pekerja yang rata-rata dari kampung itu, yang biasanya
hanya membayar Rp 160.000 per orang, ternyata diharuskan membayar antara
Rp 1,6 hingga Rp 2,5 juta per orang. Bukan hanya itu, mereka juga
dipaksa untuk menukarkan cek gajinya kepada mereka dengan nilai yang
sangat rendah.
“Salah satunya menimpa korban Ny. Komariah (34), asal Desa Peuteuy
Condong Kec. Cibeber, Kab. Daerah. Uang gajinya yang masih berupa cek
dipaksa ditukarkan dengan harga Rp 7.000 per dolar AS. Padahal, saat itu
nilai rupiah terhadap dolar lebih dari Rp 10.000, ” papar Yudi.
Menurut pemantauan CSPD, ada tiga titik penampungan sementara TKI/TKW
yang baru pulang ke Daerah, yakni di Cipanas, di samping Harimart
Daerah Kota, dan di sebuah asrama.
Anehnya, meski aksi pemerasan ini berjalan cukup lama, polisi mengaku
belum mengetahui kejadian. Padahal, berita tentang pemerasan terhadap
TKI/TKW ini hampir terjadi setiap hari, sesalnya.
Sementara itu, Agum, salah seorang pengurus Asosiasi Jasa Pemulangan
dan Pemberangkatan TKI/TKW Daerah (Apjatic), ketika dikonfirmasi
membantah pihaknya melakukan pemerasan terhadap TKI/TKW yang baru pulang
kampung. “Kami justru memberikan perlindungan terhadap para TKI/TKW itu
supaya tidak diperdaya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,”
bela Agum.
Dia berdalih, kalau pada akhirnya seorang TKI/TKW memberikan ongkos
lebih, itu disebabkan puas atas pelayanannya, bukan berarti pemerasan.
Mereka akan merasa nyaman dan aman sampai di tempat tujuan,” kilah Agum.
Namun demikian, Agum tidak menyangkal banyaknya pemerasan terhadap
TKI/TKW asal Daerah. Menurutnya, hal itu disebabkan tidak adanya lembaga
resmi yang mengatur pemulangan TKI/TKW, sehingga memancing oknum untuk
melakukan pemerasan.
Kabupaten Daerah merupakan salah satu daerah pemasok TKI/TKW terbesar
se-Jawa Barat. Setiap hari sedikitnya 130 TKI/TKW pulang ke kampung
halamannya di berbagai daerah di Kabupaten Daerah.
Guna menghindari pemerasan, TKI/TKW asal Daerah Selatan ada yang
memilih tinggal di rumah kerabatnya di Daerah, sebelum pulang ke
desanya. Sebab, jika langsung pulang ke desa, kata salah seorang dari
mereka, bisa-bisa dijadikan bulan-bulanan para broker pemulangan
TKI/TKW.
BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH
- A. Sebab-Sebab Pelanggaran HAM
Berikut ini adalah beberapa penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :
- Kurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Masyarakat warga yang belum berdaya.
- Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)
- Good Governence masih bersifat retorika.
- Corporete Governence masih bersifat retorika .
- B. Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
Berikut ini adalah Cara penanggulangan pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :
- Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak
asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Membangun budaya hak asasi manusia.
- Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan
membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
- Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan
tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan
dengan pemerintah.
- Mencabut dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
- Memberdayakan aparat pengawas.
- Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
- Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.
- Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
- Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
- C. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
- Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
- Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud
meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
- Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat
dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin
pengakuan dann penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan
dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
- Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan
bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan
mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan
dasar yang diatur dalam undang-undang ini.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
- a. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau
menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang
dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu
Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
- b. Saran
Upaya agar sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia, maka penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
- Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
- Kerjasama antara Pemerintah daerah dan warga masyarakat Daerah perlu ditingkatkan.
- Kita harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM dan Jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain
- Pemerintah khususnya pihak kepolisian harus bisa menjadi sarana dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.
- Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Pelanggaran hak asasi manusia di negara Indonesia khususnya di
Daerah Jawa Barat, seharusnya ditanggapi dengan cepat dan tanggap oleh
pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.
- Dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2004.
Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009.
Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006.
Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
http://www.google.com
http://en.wikipedia.org
http://www.gatra.com
http://www.anakciremai.com