Selasa, 04 Februari 2014

Makalah tentang Pergaulan Bebas

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dewasa ini masyarakat cendrung menginginkan kesenangan duniawi saja, tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut. Terutama anak remaja sekarang. Mereka banyak menghabiskan waktu untuk bersenang-senang tanpa ada batas. Ini akibat adanya pergaulan bebas yang terjadi pada sekarang.
Anak remaja sekarang banyak menyalah artikan arti pergaulan bebas yang sebenarnya. Mereka hanya tahu kalau kita bebas melakukan perbuatan apapun itulah yang ada dibenak mereka semua. Salah satu contoh yang selalu dilakukan anak remaja sekarang adalah seks bebas.
Biasanya para remaja melakukan perbuatan-perbuatan memalukan itu karena rasa ingin tahunya dan ingin mencoba sesuatu. Seperti halnya seks bebas, mereka melihat adegan-adegan yang melanggar agama akhirnya nafsu mereka bergerak dan ingin mencobanya. Merekapun melakukan hal itu dengan pasangannya tapi bukan istrinya melainkan bersama dengan pacar mereka.
Untuk itu saya mencoba mengangkat judul bahaya pergaulan bebas, agar para pembaca terkhusus untuk para remaja sekarang untuk menghindari pergaulan bebas dan tahu dampak pergaulan bebas.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan suatu masalah tentang:
  1. Apa arti pergaulan bebas?
  2. Apa pemicu terjadinya pergaulan bebas?
  3. Jelaskan sesorang yang terjebak dalam pergaulan bebas!
  4. Apa dampak pergaulan bebas?
  5. Bagaimana cara penanggulangan pergaulan bebas?
C. Tujuan.
Berdasarkan rumusan diatas maka tujuan makalah ini dibuat antara lain :
  1. Mengetahui arti pergaulan bebas
  2. Mengetahui dampak pergaulan bebas
  3. Mengetahui cara penanggulangan pergaulan bebas.
D. Manfaat
Dengan dibuatnya makalah ini kami berharap pembaca mendapatkan manfaat. Manfaat makalah ini dibuat agar para pembaca mengetahui arti, jenis-jenis, dan dampak pergaulan bebas, serta  mereka tahu betapa bahayanya pergaulan bebas itu.


BAB  II
PEMBAHASAN
A. Arti pergaulan bebas.
Kita tentu tahu bahwa pergaulan bebas itu adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma ketimuran yang ada. Masalah pergaulan bebas ini sering kita dengar baik di lingkungan maupun dari media massa. Remaja adalah individu labil yang emosinya rentan tidak terkontrol oleh pengendalian diri yang benar. Masalah keluarga, kekecewaan, pengetahuan yang minim, dan ajakan teman-teman yang bergaul bebas membuat makin berkurangnya potensi generasi muda Indonesia dalam kemajuan bangsa.
Pada umumnya masyarakat lebih cendrung mengejar kesenangan dunia saja, padahal masih ada kesenangan yang tiada akhirnya yakni di surga. Tapi mereka tidak mempedulikan hal itu, yang paling parah mereka malah meniggalkan amalan-amalan mereka demi kesenagan mereka. Terutama anak remaja sekarang yang  suka mencoba sesuatu yang baru dan mereka senang melakukannya tanpa memperhatikan dampaknya.
Anak remaja sekarang mengenal istilah pergaulan bebas, mereka mengartikan pergaulan bebas kalau kita bisa melakukan perbuatan yang tanpa batas. Padahal tidak demikian, arti yang sesungguhnya kita hanya disarankan berteman dengan siapa saja dan apabila teman kita itu kelakuannya menyimpan jangan kita tiru itulah arti yang sebenarnya.
Arti pergaulan bebas adalah salah satu kebutuhan hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariaanya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan.
Arti lain pergaulan bebas adalah salah satu bentuk prilaku menyimpang yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas norma-norma. Jadi dapat disimpulkan dari pengertian diatas pergaulan bebas adalah prilaku manusia yang menyimpang yang melanggar norma-norma agama dan tidak ada batasannya.
B. jenis-jenis pergaulan bebas
Pada umunya manusia melihat dan ingin merasakan apa yang telah dilihat serta ada yang tidak mau ketinggalan. Biasanya mereka menceritakan pengalaman mereka dalam melakukan sesuatu yang menyimpang. Kemudian orang mendengarkan itu tidak mau ketinggalan karena pendapatnya dia akan dikatakan laki-laki pecundang karena belum merasakan atau berbuat hal itu maka timbullah dibenak mereka untuk melakukan prilaku yang menyimpang.
Salah satu contoh yang sekarang menjadi bahan perbincangan adalah adanya seks bebas. Anak remaja sekarang mulai dari SMP sampai mahasiswa mereka sudah kenal dan hampir sebagian dari mereka bahkan sudah melakukannya. Awalnya adalah akibat dari kelalaian dari orang tuanya yang tidak memperhatikan dengan siapa dia berteman, kemudian adanya hp yang salah diguanakan. Dengan adanya alat eletronik yang kemudian disalah artikan dengan melihat film-film yang tidak bermanfaat seperti film-film  porno atau vidio-vidio porno. Akhirnya mereka pun ingin mencoba melakukan hal yang sama seperti dipraktikan dalam vidio tersebut.
Biasanya ini terjadi karena adanya juga pacaran yang tidak ada batasannya. Anak remaja sekarang gaya pacarannya sangat memprinhatinkan. Itu disebabkan karena mereka berpacaran layaknya mereka sudah suami istri, tidak mempunyai batas. Padahal mereka belum tentu menjadi suami istri. Tapi mereka senang dan bannga dengan perbuatannya, buktinya mereka malah menyuruh temannya untuk diabadikan dalam video rekaman.
Contoh yang lain dari pergaulan bebas yakni remaja sekarang sering minum-minuman keras dan minum narkoba. Pada awalnya mereka hanya ingin mencoba minum hingga akhirnya keterusan begitu juga dengan narkoba. Banyak yang bilang pikiran kita melayang jika kita memakan narkoba dan kita bisa berkreasi dengan mudah hingga akhirnya anak remaja mencobanya dan akahirnya kecanduan.
C. Penyebab terjadinya pergaulan bebas
Ada banyak sebab remaja melakukan pergaulan bebas. Penyebab tiap remaja mungkin berbeda tetapi semuanya berakar dari penyebab utama yaitu kurangnya pegangan hidup remaja dalam hal keyakinan/agama dan ketidakstabilan emosi remaja. Hal tersebut menyebabkan perilaku yang tidak terkendali, seperti pergaulan bebas dan penggunaan narkoba yang berujung kepada penyakit seperti HIV dan AIDS ataupun kematian. Berikut ini di antara penyebab maraknya pergaulan bebas di Indonesia :
a)    Sikap mental yang tidak sehat
Sikap mental yang tidak sehat membuat banyaknya remaja merasa bangga terhadap pergaulan yang sebenarnya merupakan pergaulan yang tidak sepantasnya, tetapi mereka tidak memahami karena daya pemahaman yang lemah. Dimana ketidakstabilan emosi yang dipacu dengan penganiayaan emosi seperti pembentukan kepribadian yang tidak sewajarnya dikarenakan tindakan keluarga ataupun orang tua yang menolak, acuh tak acuh, menghukum, mengolok-olok, memaksakan kehendak, dan mengajarkan yang salah tanpa dibekali dasar keimanan yang kuat bagi anak, yang nantinya akan membuat mereka merasa tidak nyaman  dengan hidup yang mereka biasa jalani sehingga pelarian dari hal tersebut adalah hal dampak negatif, contohynya dengan adanya pergaulan bebas.
b)   Pelampiasan rasa kecewa
Yaitu ketika seorang remaja mengalami tekanan dikarenakan kekecewaan terhadap orang tua yang bersifat otoriter ataupun terlalu membebaskan, sekolah yang memberikan tekana  terus menerus (baik dari segi prestasi untuk remaja yang sering gagal maupun dikarenakan peraturan yang terlalu mengikat), lingkungan masyarakat yang memberikan masalah dalam sosialisasi, sehingga menjadikan remaja sangat labil dalam mengatur emosi, dan mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif di sekelilingnya, terutama pergaulan bebas dikarenakan rasa tidak nyaman dalam lingkungan hidupnya.
c)    Kegagalan remaja menyerap norma
Hal ini disebabkan karena norma-norma yang ada sudah tergeser oleh modernisasi yang  sebenarnya adalah westernisasi.
D. Ciri-Ciri Pergaulan Bebas
Adapun beberapa ciri-ciri seseorang terjebak dalam pergaulan bebas:
1. Penghamburan harta untuk memenuhi keinginan sex bebasnya
2. Upaya mendapatkan harta dan uang dengan menghalalkan segala cara termasuk dari jalan yang haram dan keji
3. Menimbulkan perilaku munafik dalam masyarakat
4. Rasa ingin tahu yang besar
5. Rasa ingin mencoba dan merasakan
6. Terjadi perubahan-perubahan emosi, pikiran, lingkungan pergaulan dan tanggung jawab yang dihadapi.
7. Mudah mengalami kegelisahan, tidak sabar, emosional, selalu ingin melawan, rasa malas, perubahan dalam keinginan, ingin menunjukkan eksistensi dan kebanggaan diri serta selalu ingin mencoba dalam banyak hal.
8. Kesukaran yang dialami timbul akibat konflik karena keinginannya menjadi dewasa dan berdiri sendiri dan keinginan akan perasaan aman sebagai seorang anak dalam keluarganya.
9. Banyak mengalami tekanan mental dan emosi.
10. Terjerat dalam pesta hura-hura ganja, putau, ekstasi, dan pil-pil setan lain.
E. Dampak dari pergaulan bebas
Pergaulan bebas identik sekali dengan yang namanya “dugem” (dunia gemerlap). Yang sudah menjadi rahasia umum bahwa di dalamnya marak sekali pemakain narkoba. Ini identik sekali dengan adanya seks bebas. Yang akhirnya berujung kepada HIV/AIDS, dan vastinya setelah terkena virus ini kehidupan remaja akan menjadi sangat timpang dari segala segi.
Selain dari seks bebas maraknya pergaulan bebas juga menimbulkan para remaja yang minum-minuman dan mabuk-mabukkan. Ada juga yang sering minum obat-obat terlarang. Padahal mereka tidak tahu ujung-ujung dari perbuatan mereka akan menimbulkan kematian.
Pergaulan bebas sekarang suka mulai ke tingkat bawah dan berkembang di anak SMA dan SMP. Di setiap SMA di indonesia sudah 40 % muridnya tidak virgin lagi, dan 20 % untuk anak SMP. Semua itu terjadi karena pergaulan bebas dan dunia internet dan ponsel yang dengan gampang menyimpan film biru sehingga membuat anak anak tersebut penasaran untuk meniru adegan tersebut. Kalau disimpulkan berikut ini adalah dampak akibat pergaulan bebas:
1. Terserang Penyakit HIV / AIDS
Itu dikarenakan melakukan hubungan gonta ganti pasangan yang tidak menggunakan alat pengaman, sebagai akibat rasa ingin tahu atau mungkin masalah ekonomi
2. Hamil di Luar Nikah
Dikarenakan kurang pengetahuan masalah seksologi para remaja melakukan tanpa memikirkan resiko yang terjadi hanya untuk mencari tahu bagaimana rasanya berhubungan badan yang di akibatkan menonton film biru
3. Ketergantungan Obat
Indonesia sekarang semakin buruk, karena banyak kasus obat obatan terlarang yang menjadikan berita di televisi. Bila kita sudah terkontaminasi dengan obat, bila tidak membeli akan sakit dan itu menguras uang akibatnya bila tidak punya uang, kita akan mencuri atau melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan obat tersebut. Dan akibat paling buruk adalah overdosis, atau kelebihan kita menggunakan obat sehingga membuat kita meninggal.
4. Aborsi
Diakibatkan sering melakukan hubungan badan akan berakibat kita hamil di luar nikah. Bila itu terjadi pasti akan membuat remaja bingung, karena belum waktunya untuk menikah dan jeleknya kejadian itu tidak diketahui oleh orang tua, sehingga jalan terbaik adalah melakukan aborsi untuk menutupi mati pada orang tua dan masyarakat. Dan resiko yang paling parah bila aborsi dilakukan tidak sesuai dengan prosedur berakibat kematian
5. Tawuran Remaja
Mungkin kita tiap hari melihat di televisi tentang berita tawuran antar pelajar yang meresahkan masyarakat. Sampai diadakan sweeping oleh pihak kepolisian kepada pelajar. Semua itu akibat pergaulan bebas yang membuat emosi tinggi dan berakibat pada tawuran
Masih banyak lagi akibat pergaulan bebas yang bisa kita ambil, tetapi dari keterangan diatas itu paling menonjol dan meresahkan masyarakat. Bagaimana nasib negara kita bila para pelajar salah dalam bergaul. Tingkat kriminalitas akan meningkat diakibatkan pergaulan yang salah tersebut. Untuk itu kita harus sadar bila semua itu salah, dan didik anak kita menjadi yang benar. Semua itu tergantung pada diri kita sendiri bagaimana menyikapi hal tersebut, bila kita bisa menjaga dan bergaul dengan benar maka kejadian diatas tidak akan terjadi.
 F.  Cara menanggulangi pergaulan bebas.
Seharusnya orang tua lebih memperhatikan pergaulan anaknya dengan siapa dia bergaul. Ini salah satu cara untuk menanggulangi pergaulan bebas. Tetapi jika mereka sudah terjerumus masih ada cara dengan psikoterapi. Tapi lebih baik menjegah daripada mengobati. Maka dari itu seharusnya orang tua serta masyarakat sekarnag lebih waspada dalam bergaul dan menjaga nafsu birahi ketika berpacaran jangan tanpa batasan.
Kita semua juga harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penyaluran minat dan bakat secara positif merupakan hal-hal yang dapat membuat setiap orang mampu mencapai kesuksesan hidup nantinya. Tetapi walaupun kata-kata tersebut sering ‘didengungkan’ tetap saja masih banyak remaja yang melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan. Selain diatas masih banyak cara menaggulangi pergaulan bebas lainnya, antara lain :
1.      Memperbaiki cara pandang dengan mencoba bersikap optimis dan hidup dalam “kenyataan”, maksudnya sebaiknya remaja dididik dari kecil agar tidak memiliki angan-an gan yang tidak sesuai dengan kemampuannya sehingga apabila remaja mendapatkan kekecewaan mereka akan mampu menanggapinya dengan positif dan juga semangat.
2.      Menjaga keseimbangan pola hidup. Yaitu perlunya remaja belajar disiplin dengan mengelola waktu, emosi, energy serta pikiran dengan baik dan bermanfaat, misalnya mengatur waktu dalam kegiatan sehari-hari serta mengisi waktu luang dengan kegiatan positif.
3.      Jujur pada diri sendiri. Yaitu menyadari pada dasarnya tiap-tiap individu ingin yang terbaik untuk diri masing-masing. Sehingga pergaul;an bebas tersebut dapat dihindari. Jadi dengan ini remaja ridak menganiaya emosi dan diri mereka sendiri.
4.      Memperbaiki cara berkomunikasi dengan orang lain sehingga terbina hubungan baik dengan masyarakat, untuk memberikan batas diri terhadap kegiatan yang berdampak negatif dapat kita mulai dengan komunikasi yang baik dengan orang-orang di sekeliling kita.
5.      Perlunya remaja berpikir untuk masa depan. Jarangnya remaja memikirkan masa depan. Seandainya tiap remaja mampu menanamkan pertanyaan “Apa yang akan terjadi pada diri saya nanti jika saya lalai dalam menyusun langkah untuk menjadi individu yang lebih baik?” kemudian hal itu diiringi dengan tindakan-tindakan positif untuk kemajuan diri pada remaja. Dengan itu maka remaja-remaja akan berpikir panjang untuk melakukan hal-hal menyimpang dan akan berkurangnya jumlah remaja yang terkena HIV/AIDS nantinya.
6.      Menanamkan Nilai Ketimuran. Kalangan remaja kita kebanyakan sudah tak mengindahkan lagi akan pentingnya nilai-nilai ketimuran. Tentu saja nilai ketimuran ini selalu berkaitan dengan nilai Keislaman yang juga membentuk akar budaya ketimuran. Nilai yang bersumberkan pada ajaran spiritualitas agama ini perlu dipegang. Termasuk meningkatkan derajat keimanan dan moralitas pemeluknya. Dengan dipegangnya nilai-nilai ini, harapannya mereka khususnya kalangan muda akan berpikir seribu kali untuk terjun ke pergaulan bebas.
7.      Mengurangi Menonton Televisi. Televisi idealnya bisa menjadi sarana mendapatkan informasi yang mendidik dan bisa meningkatkan kualitas hidup seseorang. Namun, kenyataannya, saat ini harapan itu sangat jauh. Televisi kita terutama stasiun televisi swasta, mereka lebih banyak menampilkan acara hiburan, maupun sinetron-sinetron yang menawarkan nilai-nilai gaya hidup bebas, hedonis. Begitu juga beragam tayangan infotainment yang kadang menayangkan acara perselingkuhan, sex bebas di kalangan artis.
8.      Banyak Beraktivitas Secara Positif. Cara ini menurut berbagai penelitian sangat efektif dijalankan. Pergaulan bebas, biasanya dilakukan oleh kalangan muda yang banyak waktu longgar, banyak waktu bermain, bermalam minggu. Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut, mengalihkan waktu untuk kegiatan lewat hal-hal positif perlu terus dikembangkan. Misalnya dengan melibatkan anak muda dalam organisasi-organisasi sosial, menekuni hobinya dan mengembangkannya menjadi lahan bisnis yang menghasilkan, maupun mengikuti acara-acara kreatifitas anak-anak muda. Dengan demikian, waktu mudanya akan tercurahkan untuk hal-hal positif dan sedikit waktu untuk memikirkan hal-hal negatif seperti pergaulan bebas tersebut.


BAB  III
PENUTUP
Kesimpulan
Pergaulan bebas adalah salah satu kebutuhan hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship).
Pergaulan juga adalah HAM setiap individu dan itu harus dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi dengan melakukan diskriminasi, sebab hal itu melanggar HAM. Jadi pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap mematuhi norma hukum, norma agama, norma budaya, serta norma bermasyarakat. Jadi, kalau secara medis kalau pergaulan bebas namun teratur atau terbatasi aturan-aturan dan norma-norma hidup manusia tentunya tidak akan menimbulkan ekses-ekses seperti saat ini.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.
Usaha untuk pencegahan sudah semestinya terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda kita. Agar lebih bermoral, agar lebih bisa diandalkan untuk kebaikan negara ke depan. 

Makalah tentang kewirausahaan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah kemampuan kreatif dan inovatif
yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju
sukses. Sesuatu yang baru dan berbeda adalah nilai tambah barang dan jasa yang
menjadi sumber keuanggulan untuk dijadikan peluang. Jadi, kewirausahaan
merupakan suatu kemampuan dalam menciptakan nilai tambah di pasar melalui
proses pengelolaan sumber daya dengan cara-cara baru dan berbeda.

Di Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.

Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul. Pada makalah ini dijelaskan tentang pengertian, hakekat, ciri-ciri dan karakteristik dan peran kewirausahaan dalam perekonomian nasional.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kewirausahaan

Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti :pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah beranidan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuatsesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuatsesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut KamusBesar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atauberbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru,menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalanoperasinya serta memasarkannya.Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
  1. Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilakudan kemampuan kewirausahaan.
  2. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuanseseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarahpada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja,teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalamrangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperolehkeuntungan yang lebih besar.
Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukanusaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya.Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimilikiseorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.Kewirausahaan dilihat dari sumber daya yang ada di dalamnyaadalah seseorang yang membawa sumber daya berupa tenaga kerja,material, dan asset lainnya pada suatu kombinasi yang menambahkannilai yang lebih besar daripada sebelumnya dan juga dilekatkan padaorang yang membawa perubahan, inovasi, dan aturan baru.Kewirausahaan dalam arti proses yang dinamis adalahkewirausahaan merupakan sebuah proses mengkreasikan denganmenambahkan nilai sesuatu yang dicapai melalui usaha keras dan waktuyang tepat dengan memperkirakan dana pendukung, fisik, dan resikosocial, dan akan menerima reward yang berupa keuangan dan kepuasanserta kemandirian personal.Melalui pengertian tersebut terdapat empat hal yang dimiliki olehseorang wirausahawan yakni:
  1. Proses berkreasi yakni mengkreasikan sesuatu yang baru denganmenambahkan nilainya. Pertambahan nilai ini tidak hanya diakui olehwirausahawan semata namun juga audiens yang akan menggunakanhasil kreasi tersebut.
  2. Komitmen yang tinggi terhadap penggunaan waktu dan usaha yangdiberikan. Semakin besar fokus dan perhatian yang diberikan dalam usaha ini maka akan mendukung proses kreasi yang akan timbul dalamkewirausahaan.
  3. Memperkirakan resiko yang mungkin timbul. Dalam hal ini resiko yangmungkin terjadi berkisar pada resiko keuangan, fisik dan resiko social.
  4. Memperoleh reward. Dalam hal ini reward yang terpenting adalahindependensi atau kebebasan yang diikuti dengan kepuasan pribadi.Sedangkan reward berupa uang biasanya dianggap sebagai suatubentukderajat kesuksesan usahanya.

B. Tujuan Kewirausahaan

Bahan ajar mata diklat Kewirausahaan dapat diajarkan dan dikembangkandi Sekolah-sekolah Dasar, Sekolah Menengah, Perguruan Tinggi, dan diberbagai kursus bisnis. Di dalam pelajaran Kewirausahaan, para siswadiajari dan ditanamkan sikap-sikap perilaku untuk membuka bisnis, agar mereka menjadi seorang wirausaha yang berbakat. Agar lebih jelas, dibawah ini diuraikan tujuan dari Kewirausahaan, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas.
  2. Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Membudayakan semangat sikap, perilaku, dan kemampuankewirausahaan di kalangan pelajar dan masyarakat yang mampu,handal, dan unggul.
  4. Menumbuhkembangkan kesadaran dan'orientasi Kewirausahaanyang tangguh dan kuat terhadap para siswa dan masyarakat.

C. Manfaat Kewirausahaan

Kewirausahaan memiliki 4 manfaat sosial, yaitu:
  1. Memperkuat pertumbuhan ekonomi : menyediakan pekerjaan barudalam ekonomi. Ekonomi saat ini adalah tanah yang subur bagiwirausahawan misalnya : permintaan pelayanan sektor jasa meledak
  2. Meningkatkan produktivitas : kemampuan untuk menghasilkan lebihbanyak barang dan jasa dengan TK dan input lain yang lebih sedikit.
  3. Menciptakan teknologi, produk dan jasa baru: komputer digital,mesinfotokopi, laser, power steering.
  4. Mengubah dan meremajakan persaingan pasar : pasar internasionalmenyediakan peluang kewirausahaan.

D. Ruang Lingkup Kewirausahaan

Ruang lingkup kewirausahaan sangat luas sekali. Secara umum,ruang lingkup kewirausahaan adalah bergerak dalam bisnis. Jika diuraikansecara rinci ruang lingkup kewirausahaan, bergerak dalam bidang:
a. Lapangan agraris
1) Pertanian
2) Perkebunan dan kehutanan

b. Lapangan perikanan
1) Pemeliharaan ikan
2) Penetasan ikan
3) Makanan ikan
4) Pengangkutan ikan

c. Lapangan peternakan
1) Bangsa burung atau unggas
2) Bangsa binatang menyusui

d. Lapangan perindustrian dan kerajinan
1) Industri besar
2) Industri menengah
3) Industri kecil
4) Pengrajin
v Pengolahan hasil pertanian
v Pengolahan hasil perkebunan
v Pengolahan hasil perikanan
v Pengolahan hasil peternakan
v Pengolahan hasil kehutanan

e. Lapangan pertambangan dan energi

f. Lapangan perdagangan
1) Sebagai pedagang besar
2) Sebagai pedagang menengah
3) Sebagai pedagang kecil

g. Lapangan pemberi jasa
1) Sebagai pedagang perantara
2) Sebagai pemberi kredit atau perbankan
3) Sebagai pengusaha angkutan
4) Sebagai pengusaha hotel dan restoran

KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN WIRAUSAHAWAN

A. Keberhasilan Kewirausahaan
a. Kerja keras.
Dalam menjalankan usaha kita perlu menyadari bahwa setiap orang yang menekuni bidang usaha, usaha apapun itu, dituntut untuk memiliki pemikiran untuk selalu bekerja keras dan tekun.
b. Kerja sama dengan orang lain.
Sebagai makhluk sosial, yang mau tidak mau kita musti bergantung kepada orang lain, maka dari itu semestinyalah kita belajar bergaul dan membawa diri pada orang lain.
c. Penampilan yang baik.
Penampilan adalah cerminan kebersihan hati dan perilaku seseorang, oleh karena itu, untuk menunjang usaha yang kita lakukan maka penampilan juga sangat berperan.
d. Yakin, keyakinan.
Segala sesuatu yang dilakukan wujudkan dalam diri kita bahwa kita bisa.
e. Pandai membuat keputusan.
f. Mau menambah pengetahuan.
Seorang wirausahawan dituntut untuk selalu belajar dari sekelilingnya, lingkungan sekitarnya dan dari produk-produk yang dibuat.
g. Pandai berkomunikasi.
Belajarlah mengeluarkan kalimat yang baik (sesuai).

B. Kegagalan Kewirausahaan
a. Kurangnya dana untuk modal.
Tidak semua kegagalan disebabkan karena modal yang tidak ada, akan tetapi sebagian besar kegagalan itu ada karena kurangnya dana.
b. Kurangnya pengalaman dalam bidang bisnis.
Berikan suatu jabatan kepada ahlinya, dengan kata lain tempatkan sesuatu pada tempatnya.
c. Tidak adanya perencanaan yang tepat dan matang.
Dalam berwirausaha, merencanakan sesuatu, atau menyusun sesuatu perlu disiapkan sebelumnya.
d. Tidak cocoknya minat terhadap bidang usaha yang sedang digeluti (diteliti).
Terkait dengan penjelasan point b diatas, yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk tempatkan minat dan bakat dimana orang itu berminat dan berbakat agar usaha atau pekerjaan yang dilakukan menjadi sahabat dan dapat ditekuni dengan baik.

C. Sebab – sebab Kegagalan dalam Menjalankan Usaha
a. Kurang ulet dan cepat putus asa, sedangkan kita harus dituntut untuk rajin, tekun, sabar, dan jangan putus asa.
b. Kurang tekun dan teliti.
c. Kurangnya pengawasan.
d. Kemacetan yang sering terjadi.
e. Pelayanan yang kurang baik.
f. Tidak jujur dan kurang cekatan.
g. Kurang inisiatif dan kurang kreatif.
h. Kekeliruan dalam memilih lapangan usaha.
i. Menyamakan perusahaan sebagai badan sosial, karena salah satu ciri-ciri kalau orang berbisnis harus kikir, kalau badan sosial, ikhlas beramal, karena apabila perusahaan jadi kikir maka ia jelas irit.
j. Banyak pemborosan dan penyimpangan.
k. Kurang dapat menyesuaikan dengan selera konsumen.
l. Sulit memisahkan antara harta pribadi dengan harta perusahaan.
m. Mengambil kredit tanpa pertimbangan yang matang.
n. Memulai usaha tanpa pengalaman dan modal pinjaman.
o. Banyaknya piutang ragu-ragu.
p. Kekeliruan menghitung harga pokok. Dalam melakukan suatu usaha penjualan harus menghitung berapa banyak harga pokok.

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, berbudi luhur, berani dan berwatak agung. Di dalam kamus besar bahasa Indonesia itu dikatakan bahwa kewirausahaan adalah:

a. Orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru.
b. Menentukan cara produksi baru.
c. Meyusun operasi untuk mengadakan produk baru. 
d. Mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.

Usaha berarti perbutan amal, berupa sesuatu, bekerja atau berusaha. Jadi wira usaha secara etimologi berarti pejuang yang berbuat sesuatu.
Instruksi Presiden No.4/1995, kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya cara kerja tekhnologi, dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan keuntungan yang lebih besar.
Kata inovasi pertama kali diperkenalkan oleh Schumpeter 1953, inovasi dipandang sebagai kreasi dan implementasi atau biasa juga disebut sebagai koordinasi baru dalam inovasi itu juga dapat menciptakan nilai tambah, yang berkaitan dengan oraganisasi. Pemegang saham maupun masyarakat luas. Jadi inovasi adalah mengkreasikan dan mengimplementasikan sesuatu menjadi satu kombinasi. Kombinasi baru itu dapat merujuk pada produk jasa, proses kerja pasar, kebijakan dan sistem baru.

Senin, 03 Februari 2014

makalah tentang HAM


BAB I
PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari  Daerah”.

  1. B.     Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
  1. Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Pancasil
  2. Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa terhadap masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia yang terjadi terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
  3. Suatu usaha untuk meningkatkan kualitas penegakkan Hak Azasi Manusia terhadap tenaga kerja diluaar negri yang berasal dari Daerah.
  4. Membantu dalam membahas dan menanggulangi masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap tenaga dikerja luar negri yang  berasal dari Daerah.
  5. Untuk mengetahui apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal  dari Daerah.
  6. Untuk mengatahui bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
  7. Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja yang berasal dari Daerah.
  1. C.    Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini diantaranya :
  1. Apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
  2. Bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
  3. Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
  1. D.    Metode Penulisan Makalah
Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis melakukan metode penelaahan melalui studi pustaka untuk melengkapi materi atau data-data dalam penyusunan makalah ini. Penyusun melakukan studi pustaka dari berbagai sumber buku.

  1. E.     Sistematika Penulisan Makalah
    Adapun sistematika penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut :
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I      PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
  2. Tujuan Penulisan
  3. Perumusan Masalah
  4. Metode Penulisan Makalah
  5. Sistematika Penulisan Makalah
BAB II    LANDASAN TEORI
  1. A.    Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia)
  2. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
  3. C.     HAM dalam Tinjauan Islam
  4. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
  5. E.     Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
BAB III DATA
  1. Lokasi
  2. Masalah Pelanggaran HAM
BAB IV PEMBAHASAN MASALAH
  1. Sebab-Sebab Pelanggaran HAM
  2. Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
BAB V   KESIMPULAN DAN SARAN
  1. Kesimpulan
  2. Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
LANDASAN TEORI

  1. A.    Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan NegaraIndonesiaharus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan NegaraIndonesiasendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan NegaraIndonesiadengan Negara lain (lingkup internasional)
Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
  1. Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
  2. Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
  3. Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yangyang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
  1. B.     Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.   Pengertian HAM
       Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia  adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
       Adapun pengertian Hak Asasi Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.   Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
3.   HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
  1. C.    HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah :
  1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
  2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
  4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
  1. D.    Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
      Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
      Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
      Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

  1. E.     Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  2. Parapedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  3. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  4. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  5. Parapedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
BAB III
DATA 
  1. A.    Lokasi
Tempat Kejadian      : Daerah
Kabupaten                : Daerah
Propinsi                    : Jawa Barat
  1. B.     Masalah Pelanggaran HAM
Di bawah ini adalah salah satu contoh Kasus yang melanggar HAM yakni tentang pemerasan terhadap TKI/TKW asal Daerah.
LSM CSPD Daerah
Daerah, 25 Pebruari 2002 14:38
TKW asal Daerah Jabar yang jumlahnya ribuan- sepulang dari negara tempat mereka bekerja, mengeluhkan ulah calo dari perusahaan jasa pemulangan TKI/TKW di Kabupaten Daerah. Mereka diperas Rp 1,6 juta per orang, dari ongkos resmi Rp 160 ribu. Demikian diungkapkan Direktur Centra Studi Pemberdayaan Daerah (CSPD) Yudi Junadi, Senin (25/2) di Daerah.
Menurutnya, sejak sebulan terakhir, lembaga yang dipimpinnya kebanjiran pengaduan para TKI/TKW yang merasa diperas saat akan pulang ke desanya.
“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Daerah tidak tutup mata terhadap persoalan nasib TKI/TKW ini, karena berdasarkan pengaduan yang kami terima, mereka dipungut biaya pemulangan hingga Rp 2,5 juta per orang,” ungkap Yudi, yang juga mantan Ketua LBH Daerah.
Advokat Senior ini menceritakan, sejak awal 2002, broker jasa pemulangan dan pemberangkatan TKI/TKW di Daerah terus menggembar-gemborkan, mereka akan memberikan perlindungan terhadap para TKW/TKI. Ironisnya, di antara mereka ada yang berkolaborasi dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga menimbulkan kerancuan.
Berdasarkan pemantauan CSPD, sejumlah TKI/TKW yang baru turun dari Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, terus dibuntuti para broker dan diminta menggunakan jasanya. Seperti sudah ada kerjasama dengan pihak bandara, para TKI/TKW itu dibingungkan oleh sulitnya transportasi untuk kepulangan mereka, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa mereka.
Namun, para pekerja yang rata-rata dari kampung itu, yang biasanya hanya membayar Rp 160.000 per orang, ternyata diharuskan membayar antara Rp 1,6 hingga Rp 2,5 juta per orang. Bukan hanya itu, mereka juga dipaksa untuk menukarkan cek gajinya kepada mereka dengan nilai yang sangat rendah.
“Salah satunya menimpa korban Ny. Komariah (34), asal Desa Peuteuy Condong Kec. Cibeber, Kab. Daerah. Uang gajinya yang masih berupa cek dipaksa ditukarkan dengan harga Rp 7.000 per dolar AS. Padahal, saat itu nilai rupiah terhadap dolar lebih dari Rp 10.000, ” papar Yudi.
Menurut pemantauan CSPD, ada tiga titik penampungan sementara TKI/TKW yang baru pulang ke Daerah, yakni di Cipanas, di samping Harimart Daerah Kota, dan di sebuah asrama.
Anehnya, meski aksi pemerasan ini berjalan cukup lama, polisi mengaku belum mengetahui kejadian. Padahal, berita tentang pemerasan terhadap TKI/TKW ini hampir terjadi setiap hari, sesalnya.
Sementara itu, Agum, salah seorang pengurus Asosiasi Jasa Pemulangan dan Pemberangkatan TKI/TKW Daerah (Apjatic), ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan pemerasan terhadap TKI/TKW yang baru pulang kampung. “Kami justru memberikan perlindungan terhadap para TKI/TKW itu supaya tidak diperdaya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” bela Agum.
Dia berdalih, kalau pada akhirnya seorang TKI/TKW memberikan ongkos lebih, itu disebabkan puas atas pelayanannya, bukan berarti pemerasan. Mereka akan merasa nyaman dan aman sampai di tempat tujuan,” kilah Agum.
Namun demikian, Agum tidak menyangkal banyaknya pemerasan terhadap TKI/TKW asal Daerah. Menurutnya, hal itu disebabkan tidak adanya lembaga resmi yang mengatur pemulangan TKI/TKW, sehingga memancing oknum untuk melakukan pemerasan.
Kabupaten Daerah merupakan salah satu daerah pemasok TKI/TKW terbesar se-Jawa Barat. Setiap hari sedikitnya 130 TKI/TKW pulang ke kampung halamannya di berbagai daerah di Kabupaten Daerah.
Guna menghindari pemerasan, TKI/TKW asal Daerah Selatan ada yang memilih tinggal di rumah kerabatnya di Daerah, sebelum pulang ke desanya. Sebab, jika langsung pulang ke desa, kata salah seorang dari mereka, bisa-bisa dijadikan bulan-bulanan para broker pemulangan TKI/TKW.

BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH

  1. A.    Sebab-Sebab Pelanggaran HAM
Berikut ini adalah beberapa penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :
  1. Kurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Masyarakat warga yang belum berdaya.
  3. Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)
  4. Good Governence masih bersifat retorika.
  5. Corporete Governence masih bersifat retorika .
  1. B.     Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
Berikut ini adalah Cara penanggulangan pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :
  1. Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
  2. Membangun budaya hak asasi manusia.
  3. Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
  4. Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
  5. Mencabut dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
  6. Memberdayakan aparat pengawas.
  7. Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
  8. Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.
  9. Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
  10. Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
  1. C.    Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
  1. Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
  3. Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dann penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
  4. Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

  1. a.      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
  1. b.      Saran
Upaya agar sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia, maka penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
  1. Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
  2. Kerjasama antara Pemerintah daerah dan warga masyarakat Daerah perlu ditingkatkan.
  3. Kita harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain
  4. Pemerintah khususnya pihak kepolisian harus bisa menjadi sarana dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.
  5. Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  6. Pelanggaran hak asasi manusia di negara Indonesia khususnya di Daerah Jawa Barat, seharusnya ditanggapi dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.
  7. Dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
http://www.google.com
http://en.wikipedia.org
http://www.gatra.com
http://www.anakciremai.com

makalah tentang pancasila

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Demokrasi Pancasila”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Negeri Makassar.

Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.

Makassar, 10 Februari 2012


Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat

BAB II PEMBAHASAN
A . Pengertian Demokrasi Pancasila
B. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
C. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
D. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
E. Fungsi Demokrasi Pancasila

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.

Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.

Pancasila sebagai konsep diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan Pancasila. Konsepsi usul ini berisi:
1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme.
2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme.
3. Mufakat atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan Sosial.
5. Ketuhanan yang Maha Esa.

Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan suatu proses dari saat disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD 1945.

Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran. Di satu pihak mereka yang mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan. Di pihak lain, mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya“ di ganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa“. Hal ini terjadi karena setelah ada protes dari perwakilan Indonesia bagian timur yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang besar dan saling menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan bersama/umum daripada kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang dinamakan Demokrasi Pancasila.

B. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu ?
2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila ?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?

C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini

D. Manfaat
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain, tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

B. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

C. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

D. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:

1. Indonesia Ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai:
Tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD
b. Menetapkan GBHN
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
e. Mengubah undang-undang.

4. Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6. Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

E. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan, dll.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.

DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.