Kamis, 27 Februari 2014

cara Membuat Daftar Isi di Blog Secara Otomatis





membuat daftar isi di blog
Cara Membuat Daftar Isi di Blog Otomatis – Banyak blogger yang bertanya bagaimana membuat daftar isi secara otomatis dan dikelompokan berdasarkan label, sebenarnya sudah banyak tutorial ini diluaran sana tetapi katanya tutorialnya gak jelas dan ingin dibuatkan tutorialnya sejelas mungkin sehingga blogger pemula pun bisa membuatnya.

Baiklah mari kita langsung saja membuat daftar isi yang dimaksud tetapi sebelum anda membuatnya kurang lebih tampilannya ketika sudah jadi akan seperti gambar dibawah ini?

daftar isi blog otomatis
Bagaimana? Masih tertarik untuk membuat daftar isi di blogspot ini? Jika iya silahkan ikuti langkah-langkah berikut;
  • Pada dashbor blog anda pilih LAMAN atau PAGE jika anda menggunakan bahasa inggris.

pilih laman

  • Selanjutnya klik LAMAN BARU >> LAMAN KOSONG setelah tampil halaman seperti ketika anda akan membuat artikel.
pilih laman kosong
  • Pilih HTML pada pilihan tempat anda menulis. Ingat HTML bukan COMPOSE. Silahkan masukan judul yang sesuai dengan keinginan anda, juga deskripsi di sebelah kanan silahkan isi sesuai kebutuhan anda.

membuat daftar isi
  • Selanjutnya slahkan copy kode dibawah ini dan salin atau paste di Kolom HTML tadi.
<div style="overflow:auto; border: 1px solid #000000; margin: auto; padding: 3px; width: 100%; height:270px; background-color: none; text-align: left;">
<script style="text/javascript" src=" http://mastergomaster.googlecode.com/files/daftar%20isi%20blog.js "></script>
<script src="http://namablogsaudara.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&alt=json-in-script&callback=loadtoc"></script></div>
Kode warna biru ganti dengan URL blog anda
  • Jika semuanya sudah slahkan klik PUBLIKASIKAN.

Sekarang blog anda sudah memiliki daftar isi, jika anda membuat artikel baru maka akan secara otomatis masuk kedalam daftar isi tersebut dan akan di kelompokan berdasarkan bulan ketika anda membuat artikel tersebut.

Saya rasa sudah cukup jelas dan bagi anda yang masih bingung seperti biasa anda bisa bertanya di kolom komentar atau langsung ke halaman FACEBOOK FP TRIK SEO SIMPLE. semoga bermanfaat dan salam blogger,!!

CARA MEMBUAT BUKU LIPAT ATAU BOOK FOLD PADA MS. OFFICE 2007


book fold 12Postingan kali ini di inspirasikan oleh teman saya yang menanyakan “bagaimana cara membuat satu halaman kertas bisa untuk dua halaman?”, jujur saja sebelum mengetahui cara ini saya sendiri kebingungan. Pada mulanya saya menyarankan untuk membuat halaman menjadi dua kolom, akan tetapi jika di buat dengan menggunakan frame/bingkai (border and shading) meskipun dua kolom tapi framenya tetap satu.
Kemudian saya ingin mencoba agar frame/bingkai menjadi dua dalam satu halaman kertas, saya coba….dan coba…coba lagi… gagal… dan akhrinya setelah beberapa waktu dengan ketidak kesengajaan alias kebetulan saya menemukan “book fold” pada Page Setup MS. Word, setelah mencari beberapa keterangan di Mbah Gugel akhirnya jadilah tuh yang namanya buku lipat alias Book Fold.
Caranya lumayan gampang kok, hehehehe… dan mudah-mudahan bisa bermanfaat buat semuanya…

Langkah pertama, buka program MS. Word, kemudian pada menu bar pilih >> PAGE LAYOUT >> PAGE SETUP >> PAPER (kali ini saya pilih kertas F4/Folio karena tidak ada saya pilih Custom Size (21,5 x 33 cm) >>MARGINS (isi jarak sesuai keinginan anda) >> MULTIPLE PAGE LAYOUT (pilih (BOOK FOLD) kemudian klik OK
book fold 1
Dan dibawah ini tampilan halaman book fold, terlihat seperti tampilan biasa namun dua halaman tersebut masih berada dalam satu halaman kertas.
book fold 2
Tahap berikutnya yaitu menambahkan bingkai/frame, pilih >> BORDER AND SHADING
book fold 3
Pada menu >> BORDER AND SHADING >> pilih Page BORDER >> pada kotak pilihan ART (pilih jenis frame pilihan anda) >> klik OPTION >> isi jarak margin terserah anda >> pada kotak MEASURE FROM Pilih TEXT dan hilangkan tanda ceklis pada kotak dibawahnya >> klik OK
book fold 4
Jika frame/bingkai sudah ada maka bisa ditambahkan nomor halaman, pada menu bar pilih >>  INSERT >> PAGE NUMBER >> maka pilih dimana anda akan meletakan posisi nomor halamannya.
book fold 5
Dibawah ini tampilan halaman sudah dibubuhi nomor halaman dan frame/bingkai
book fold 6
Langkah berikutnya ialah membuat dokumen atau isi dari buku yang akan kita buat.
book fold 7
Tahap selanjutnya ialah pencetakan atau printing, pada dasarnya print untuk BOOK FOLD sama seperti biasanya namun terletak perbedaannya yaitu pada “DUPLEX PRINTING”. Pada tampilan PRINT >> Pilih PROPERTIES >> Pilih PAGE SETUP >> untuk PAGE SIZE sesuaikan dengan kertas yang akan di cetak/print >> kemudian ceklis atau centang kotak DUPLEX PRINTING >> klik OK

Penggunaan Duplex Printing ialah untuk mencetak/print halaman pada bagian depan dan belakang kertas, karena pencetakan untuk buku biasanya bolak-balik (halaman 1 di depan dan halaman 2 di belakang). Apabila terdapat 8 halaman maka printer akan mencetak hanya 4 halaman saja dan sisanya 4 halaman berikutnya untuk bagian belakang, jadi jika sudah mencetak 4 halaman pertama (setengah buku)  printer akan berhenti otomatis untuk memberikan waktu supaya kita bisa mebalikan kertas untuk pencetakan/print 4 halaman terakhir pada bagian belakang kertas.
Duplex Printing bisa dekenal juga dengan istilah DOUBLE SIDE PRITING atau  2 SIDED PRINTING
Karena saya membuat 8 halaman maka pencetakan/print 4 halaman pertama seperti gambar di bawah ini. Untuk halaman 1 akan bersebelahan dengan halaman terakhir (halaman 8), sedangkan halaman 3 akan bersebelahan dengan halaman 6.
book fold 9
Jika sudah setengah buku maka printer akan otomatis berhenti agar kita bisa membalikan kertas
book fold 10
Dan di bawah ini 4 halaman atau setengah buku terakhir, untuk halaman 2 akan bersebelahan dengan halaman 7, dan halaman 4 akan bersebelahan dengan halaman 5.
book fold 11
Jadi dari 8 halaman itu kita hanya menggunakan 2 lembar kertas (F4/Folio/HVS), dengan kata lain duplex printing ialah proses pencetakan/printing dengan penghematan kertas.
berikut ini hasil akhirnya setelah kertas dilipat menjadi dua bagian (buku)
cara membuat buku lipat book fold
Nah demikianlah cara pembuatan book fold atau buku lipat, mudahkan…?? selamat mencoba..

Selasa, 04 Februari 2014

Cara agar Flashdisk Tidak terkena Virus


Flasdisk merupakan piranti yang mudah terkena virus dan menyebarkan virus. dengan mencolokkan sebentar virus sudah langsung beraksi. tahu-tahu sudah tertular virus.
sangat menyebalkan apabila data yg kita sayangi terkena virus dan terpaksa harus di delate oleh anti virus.
bagaimana cara flasdisk bisa kebal terhadap virus?
1

1. Buatlah sebuah folder dalam falshdisk anda, dan berikan nama “autorun.inf” (tanpa tanda kutip).
2. Masuk kedalam folder yang baru saja anda buat tersebut dan buatlah sebuah dokumen notepad didalamnya. Caranya klik kanan, pilih NEW > TEXT DOCUMENT, dan berikan sembarang nama untuk file yang baru saja anda buat (hasil akhirnya seperti pada gambar). Nama ini nantinya akan kita ganti dengan beberapa karakter khusus.
2
3. Setelah itu, kita akan membuka program CHARACTER MAP yang ada di START > ALL PROGRAMS > ACCESORIES > SYSTEM TOOLS > CHARACTER MAP.
3
4. Setelah CHARACTER MAP terbuka, pilih font yang ada embel2 unicode seperti Arial Unicode atau Lucida Sans Unicode. Scroll kebawah sampai anda melihat huruf2 Jepang, Korea,Cina, ato karakter2 aneh.
5. Pilih 4 atau 5 karakter yang anda inginkan, trus klik copy.
4
6. Ubah nama ato rename file teks yang telah anda buat pada langkah 2 diatas. Klik kanan pada file tersebut, pilih rename, selanjutnya tekan [CTRL] + [V]. Nama file pun berubah. Jangan kaget bila nantinya anda akan melihat karakter seperti tanda kotak2 saja. Ga papa kok, itu normal kok.
5
6
7. Selesaaaaaaiiii….user : Kok bisa kebal virus ya?
Admin: Windows kan ga terima kalo ada 2 file yang mempunyai nama yang sama (smua orang juga tau kan). Nah, karena di FD kita uda ada nama autorun.inf, file lain ga boleh pake tu nama. Jadi virus uda ga bisa pake nama autorun.inf.
user : Oooo, ga kaya manusia ya yang 1 nama bisa dipake banyak orang…?
Admin : Betul bro.
user : Lho, kalo ga bisa dipake, kan virus bisa menghapus sendiri file ntu. Trus buat lagi deh autorun yang sesuai maunya tu virus. Gimana sih bro, tamba pusing ane nih…
Admin : Itulah gunanya file teks yang kita buat pake nama aneh tadi. Nama2 aneh itu dianggap virus sebagai karakternya Windows, padahal itu kan karakter unicode. Dan virus sendiri rata2 belum mendukung karakter unicode. Sampe botak tu virus ga akan bisa menghapusnya. Akhirnya FD kita aman dan terkendali.

Makalah tentang Pergaulan Bebas

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Dewasa ini masyarakat cendrung menginginkan kesenangan duniawi saja, tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan akibat perbuatannya tersebut. Terutama anak remaja sekarang. Mereka banyak menghabiskan waktu untuk bersenang-senang tanpa ada batas. Ini akibat adanya pergaulan bebas yang terjadi pada sekarang.
Anak remaja sekarang banyak menyalah artikan arti pergaulan bebas yang sebenarnya. Mereka hanya tahu kalau kita bebas melakukan perbuatan apapun itulah yang ada dibenak mereka semua. Salah satu contoh yang selalu dilakukan anak remaja sekarang adalah seks bebas.
Biasanya para remaja melakukan perbuatan-perbuatan memalukan itu karena rasa ingin tahunya dan ingin mencoba sesuatu. Seperti halnya seks bebas, mereka melihat adegan-adegan yang melanggar agama akhirnya nafsu mereka bergerak dan ingin mencobanya. Merekapun melakukan hal itu dengan pasangannya tapi bukan istrinya melainkan bersama dengan pacar mereka.
Untuk itu saya mencoba mengangkat judul bahaya pergaulan bebas, agar para pembaca terkhusus untuk para remaja sekarang untuk menghindari pergaulan bebas dan tahu dampak pergaulan bebas.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat dirumuskan suatu masalah tentang:
  1. Apa arti pergaulan bebas?
  2. Apa pemicu terjadinya pergaulan bebas?
  3. Jelaskan sesorang yang terjebak dalam pergaulan bebas!
  4. Apa dampak pergaulan bebas?
  5. Bagaimana cara penanggulangan pergaulan bebas?
C. Tujuan.
Berdasarkan rumusan diatas maka tujuan makalah ini dibuat antara lain :
  1. Mengetahui arti pergaulan bebas
  2. Mengetahui dampak pergaulan bebas
  3. Mengetahui cara penanggulangan pergaulan bebas.
D. Manfaat
Dengan dibuatnya makalah ini kami berharap pembaca mendapatkan manfaat. Manfaat makalah ini dibuat agar para pembaca mengetahui arti, jenis-jenis, dan dampak pergaulan bebas, serta  mereka tahu betapa bahayanya pergaulan bebas itu.


BAB  II
PEMBAHASAN
A. Arti pergaulan bebas.
Kita tentu tahu bahwa pergaulan bebas itu adalah salah satu bentuk perilaku menyimpang, yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma ketimuran yang ada. Masalah pergaulan bebas ini sering kita dengar baik di lingkungan maupun dari media massa. Remaja adalah individu labil yang emosinya rentan tidak terkontrol oleh pengendalian diri yang benar. Masalah keluarga, kekecewaan, pengetahuan yang minim, dan ajakan teman-teman yang bergaul bebas membuat makin berkurangnya potensi generasi muda Indonesia dalam kemajuan bangsa.
Pada umumnya masyarakat lebih cendrung mengejar kesenangan dunia saja, padahal masih ada kesenangan yang tiada akhirnya yakni di surga. Tapi mereka tidak mempedulikan hal itu, yang paling parah mereka malah meniggalkan amalan-amalan mereka demi kesenagan mereka. Terutama anak remaja sekarang yang  suka mencoba sesuatu yang baru dan mereka senang melakukannya tanpa memperhatikan dampaknya.
Anak remaja sekarang mengenal istilah pergaulan bebas, mereka mengartikan pergaulan bebas kalau kita bisa melakukan perbuatan yang tanpa batas. Padahal tidak demikian, arti yang sesungguhnya kita hanya disarankan berteman dengan siapa saja dan apabila teman kita itu kelakuannya menyimpan jangan kita tiru itulah arti yang sebenarnya.
Arti pergaulan bebas adalah salah satu kebutuhan hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariaanya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan.
Arti lain pergaulan bebas adalah salah satu bentuk prilaku menyimpang yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas norma-norma. Jadi dapat disimpulkan dari pengertian diatas pergaulan bebas adalah prilaku manusia yang menyimpang yang melanggar norma-norma agama dan tidak ada batasannya.
B. jenis-jenis pergaulan bebas
Pada umunya manusia melihat dan ingin merasakan apa yang telah dilihat serta ada yang tidak mau ketinggalan. Biasanya mereka menceritakan pengalaman mereka dalam melakukan sesuatu yang menyimpang. Kemudian orang mendengarkan itu tidak mau ketinggalan karena pendapatnya dia akan dikatakan laki-laki pecundang karena belum merasakan atau berbuat hal itu maka timbullah dibenak mereka untuk melakukan prilaku yang menyimpang.
Salah satu contoh yang sekarang menjadi bahan perbincangan adalah adanya seks bebas. Anak remaja sekarang mulai dari SMP sampai mahasiswa mereka sudah kenal dan hampir sebagian dari mereka bahkan sudah melakukannya. Awalnya adalah akibat dari kelalaian dari orang tuanya yang tidak memperhatikan dengan siapa dia berteman, kemudian adanya hp yang salah diguanakan. Dengan adanya alat eletronik yang kemudian disalah artikan dengan melihat film-film yang tidak bermanfaat seperti film-film  porno atau vidio-vidio porno. Akhirnya mereka pun ingin mencoba melakukan hal yang sama seperti dipraktikan dalam vidio tersebut.
Biasanya ini terjadi karena adanya juga pacaran yang tidak ada batasannya. Anak remaja sekarang gaya pacarannya sangat memprinhatinkan. Itu disebabkan karena mereka berpacaran layaknya mereka sudah suami istri, tidak mempunyai batas. Padahal mereka belum tentu menjadi suami istri. Tapi mereka senang dan bannga dengan perbuatannya, buktinya mereka malah menyuruh temannya untuk diabadikan dalam video rekaman.
Contoh yang lain dari pergaulan bebas yakni remaja sekarang sering minum-minuman keras dan minum narkoba. Pada awalnya mereka hanya ingin mencoba minum hingga akhirnya keterusan begitu juga dengan narkoba. Banyak yang bilang pikiran kita melayang jika kita memakan narkoba dan kita bisa berkreasi dengan mudah hingga akhirnya anak remaja mencobanya dan akahirnya kecanduan.
C. Penyebab terjadinya pergaulan bebas
Ada banyak sebab remaja melakukan pergaulan bebas. Penyebab tiap remaja mungkin berbeda tetapi semuanya berakar dari penyebab utama yaitu kurangnya pegangan hidup remaja dalam hal keyakinan/agama dan ketidakstabilan emosi remaja. Hal tersebut menyebabkan perilaku yang tidak terkendali, seperti pergaulan bebas dan penggunaan narkoba yang berujung kepada penyakit seperti HIV dan AIDS ataupun kematian. Berikut ini di antara penyebab maraknya pergaulan bebas di Indonesia :
a)    Sikap mental yang tidak sehat
Sikap mental yang tidak sehat membuat banyaknya remaja merasa bangga terhadap pergaulan yang sebenarnya merupakan pergaulan yang tidak sepantasnya, tetapi mereka tidak memahami karena daya pemahaman yang lemah. Dimana ketidakstabilan emosi yang dipacu dengan penganiayaan emosi seperti pembentukan kepribadian yang tidak sewajarnya dikarenakan tindakan keluarga ataupun orang tua yang menolak, acuh tak acuh, menghukum, mengolok-olok, memaksakan kehendak, dan mengajarkan yang salah tanpa dibekali dasar keimanan yang kuat bagi anak, yang nantinya akan membuat mereka merasa tidak nyaman  dengan hidup yang mereka biasa jalani sehingga pelarian dari hal tersebut adalah hal dampak negatif, contohynya dengan adanya pergaulan bebas.
b)   Pelampiasan rasa kecewa
Yaitu ketika seorang remaja mengalami tekanan dikarenakan kekecewaan terhadap orang tua yang bersifat otoriter ataupun terlalu membebaskan, sekolah yang memberikan tekana  terus menerus (baik dari segi prestasi untuk remaja yang sering gagal maupun dikarenakan peraturan yang terlalu mengikat), lingkungan masyarakat yang memberikan masalah dalam sosialisasi, sehingga menjadikan remaja sangat labil dalam mengatur emosi, dan mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif di sekelilingnya, terutama pergaulan bebas dikarenakan rasa tidak nyaman dalam lingkungan hidupnya.
c)    Kegagalan remaja menyerap norma
Hal ini disebabkan karena norma-norma yang ada sudah tergeser oleh modernisasi yang  sebenarnya adalah westernisasi.
D. Ciri-Ciri Pergaulan Bebas
Adapun beberapa ciri-ciri seseorang terjebak dalam pergaulan bebas:
1. Penghamburan harta untuk memenuhi keinginan sex bebasnya
2. Upaya mendapatkan harta dan uang dengan menghalalkan segala cara termasuk dari jalan yang haram dan keji
3. Menimbulkan perilaku munafik dalam masyarakat
4. Rasa ingin tahu yang besar
5. Rasa ingin mencoba dan merasakan
6. Terjadi perubahan-perubahan emosi, pikiran, lingkungan pergaulan dan tanggung jawab yang dihadapi.
7. Mudah mengalami kegelisahan, tidak sabar, emosional, selalu ingin melawan, rasa malas, perubahan dalam keinginan, ingin menunjukkan eksistensi dan kebanggaan diri serta selalu ingin mencoba dalam banyak hal.
8. Kesukaran yang dialami timbul akibat konflik karena keinginannya menjadi dewasa dan berdiri sendiri dan keinginan akan perasaan aman sebagai seorang anak dalam keluarganya.
9. Banyak mengalami tekanan mental dan emosi.
10. Terjerat dalam pesta hura-hura ganja, putau, ekstasi, dan pil-pil setan lain.
E. Dampak dari pergaulan bebas
Pergaulan bebas identik sekali dengan yang namanya “dugem” (dunia gemerlap). Yang sudah menjadi rahasia umum bahwa di dalamnya marak sekali pemakain narkoba. Ini identik sekali dengan adanya seks bebas. Yang akhirnya berujung kepada HIV/AIDS, dan vastinya setelah terkena virus ini kehidupan remaja akan menjadi sangat timpang dari segala segi.
Selain dari seks bebas maraknya pergaulan bebas juga menimbulkan para remaja yang minum-minuman dan mabuk-mabukkan. Ada juga yang sering minum obat-obat terlarang. Padahal mereka tidak tahu ujung-ujung dari perbuatan mereka akan menimbulkan kematian.
Pergaulan bebas sekarang suka mulai ke tingkat bawah dan berkembang di anak SMA dan SMP. Di setiap SMA di indonesia sudah 40 % muridnya tidak virgin lagi, dan 20 % untuk anak SMP. Semua itu terjadi karena pergaulan bebas dan dunia internet dan ponsel yang dengan gampang menyimpan film biru sehingga membuat anak anak tersebut penasaran untuk meniru adegan tersebut. Kalau disimpulkan berikut ini adalah dampak akibat pergaulan bebas:
1. Terserang Penyakit HIV / AIDS
Itu dikarenakan melakukan hubungan gonta ganti pasangan yang tidak menggunakan alat pengaman, sebagai akibat rasa ingin tahu atau mungkin masalah ekonomi
2. Hamil di Luar Nikah
Dikarenakan kurang pengetahuan masalah seksologi para remaja melakukan tanpa memikirkan resiko yang terjadi hanya untuk mencari tahu bagaimana rasanya berhubungan badan yang di akibatkan menonton film biru
3. Ketergantungan Obat
Indonesia sekarang semakin buruk, karena banyak kasus obat obatan terlarang yang menjadikan berita di televisi. Bila kita sudah terkontaminasi dengan obat, bila tidak membeli akan sakit dan itu menguras uang akibatnya bila tidak punya uang, kita akan mencuri atau melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan obat tersebut. Dan akibat paling buruk adalah overdosis, atau kelebihan kita menggunakan obat sehingga membuat kita meninggal.
4. Aborsi
Diakibatkan sering melakukan hubungan badan akan berakibat kita hamil di luar nikah. Bila itu terjadi pasti akan membuat remaja bingung, karena belum waktunya untuk menikah dan jeleknya kejadian itu tidak diketahui oleh orang tua, sehingga jalan terbaik adalah melakukan aborsi untuk menutupi mati pada orang tua dan masyarakat. Dan resiko yang paling parah bila aborsi dilakukan tidak sesuai dengan prosedur berakibat kematian
5. Tawuran Remaja
Mungkin kita tiap hari melihat di televisi tentang berita tawuran antar pelajar yang meresahkan masyarakat. Sampai diadakan sweeping oleh pihak kepolisian kepada pelajar. Semua itu akibat pergaulan bebas yang membuat emosi tinggi dan berakibat pada tawuran
Masih banyak lagi akibat pergaulan bebas yang bisa kita ambil, tetapi dari keterangan diatas itu paling menonjol dan meresahkan masyarakat. Bagaimana nasib negara kita bila para pelajar salah dalam bergaul. Tingkat kriminalitas akan meningkat diakibatkan pergaulan yang salah tersebut. Untuk itu kita harus sadar bila semua itu salah, dan didik anak kita menjadi yang benar. Semua itu tergantung pada diri kita sendiri bagaimana menyikapi hal tersebut, bila kita bisa menjaga dan bergaul dengan benar maka kejadian diatas tidak akan terjadi.
 F.  Cara menanggulangi pergaulan bebas.
Seharusnya orang tua lebih memperhatikan pergaulan anaknya dengan siapa dia bergaul. Ini salah satu cara untuk menanggulangi pergaulan bebas. Tetapi jika mereka sudah terjerumus masih ada cara dengan psikoterapi. Tapi lebih baik menjegah daripada mengobati. Maka dari itu seharusnya orang tua serta masyarakat sekarnag lebih waspada dalam bergaul dan menjaga nafsu birahi ketika berpacaran jangan tanpa batasan.
Kita semua juga harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Penyaluran minat dan bakat secara positif merupakan hal-hal yang dapat membuat setiap orang mampu mencapai kesuksesan hidup nantinya. Tetapi walaupun kata-kata tersebut sering ‘didengungkan’ tetap saja masih banyak remaja yang melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan. Selain diatas masih banyak cara menaggulangi pergaulan bebas lainnya, antara lain :
1.      Memperbaiki cara pandang dengan mencoba bersikap optimis dan hidup dalam “kenyataan”, maksudnya sebaiknya remaja dididik dari kecil agar tidak memiliki angan-an gan yang tidak sesuai dengan kemampuannya sehingga apabila remaja mendapatkan kekecewaan mereka akan mampu menanggapinya dengan positif dan juga semangat.
2.      Menjaga keseimbangan pola hidup. Yaitu perlunya remaja belajar disiplin dengan mengelola waktu, emosi, energy serta pikiran dengan baik dan bermanfaat, misalnya mengatur waktu dalam kegiatan sehari-hari serta mengisi waktu luang dengan kegiatan positif.
3.      Jujur pada diri sendiri. Yaitu menyadari pada dasarnya tiap-tiap individu ingin yang terbaik untuk diri masing-masing. Sehingga pergaul;an bebas tersebut dapat dihindari. Jadi dengan ini remaja ridak menganiaya emosi dan diri mereka sendiri.
4.      Memperbaiki cara berkomunikasi dengan orang lain sehingga terbina hubungan baik dengan masyarakat, untuk memberikan batas diri terhadap kegiatan yang berdampak negatif dapat kita mulai dengan komunikasi yang baik dengan orang-orang di sekeliling kita.
5.      Perlunya remaja berpikir untuk masa depan. Jarangnya remaja memikirkan masa depan. Seandainya tiap remaja mampu menanamkan pertanyaan “Apa yang akan terjadi pada diri saya nanti jika saya lalai dalam menyusun langkah untuk menjadi individu yang lebih baik?” kemudian hal itu diiringi dengan tindakan-tindakan positif untuk kemajuan diri pada remaja. Dengan itu maka remaja-remaja akan berpikir panjang untuk melakukan hal-hal menyimpang dan akan berkurangnya jumlah remaja yang terkena HIV/AIDS nantinya.
6.      Menanamkan Nilai Ketimuran. Kalangan remaja kita kebanyakan sudah tak mengindahkan lagi akan pentingnya nilai-nilai ketimuran. Tentu saja nilai ketimuran ini selalu berkaitan dengan nilai Keislaman yang juga membentuk akar budaya ketimuran. Nilai yang bersumberkan pada ajaran spiritualitas agama ini perlu dipegang. Termasuk meningkatkan derajat keimanan dan moralitas pemeluknya. Dengan dipegangnya nilai-nilai ini, harapannya mereka khususnya kalangan muda akan berpikir seribu kali untuk terjun ke pergaulan bebas.
7.      Mengurangi Menonton Televisi. Televisi idealnya bisa menjadi sarana mendapatkan informasi yang mendidik dan bisa meningkatkan kualitas hidup seseorang. Namun, kenyataannya, saat ini harapan itu sangat jauh. Televisi kita terutama stasiun televisi swasta, mereka lebih banyak menampilkan acara hiburan, maupun sinetron-sinetron yang menawarkan nilai-nilai gaya hidup bebas, hedonis. Begitu juga beragam tayangan infotainment yang kadang menayangkan acara perselingkuhan, sex bebas di kalangan artis.
8.      Banyak Beraktivitas Secara Positif. Cara ini menurut berbagai penelitian sangat efektif dijalankan. Pergaulan bebas, biasanya dilakukan oleh kalangan muda yang banyak waktu longgar, banyak waktu bermain, bermalam minggu. Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut, mengalihkan waktu untuk kegiatan lewat hal-hal positif perlu terus dikembangkan. Misalnya dengan melibatkan anak muda dalam organisasi-organisasi sosial, menekuni hobinya dan mengembangkannya menjadi lahan bisnis yang menghasilkan, maupun mengikuti acara-acara kreatifitas anak-anak muda. Dengan demikian, waktu mudanya akan tercurahkan untuk hal-hal positif dan sedikit waktu untuk memikirkan hal-hal negatif seperti pergaulan bebas tersebut.


BAB  III
PENUTUP
Kesimpulan
Pergaulan bebas adalah salah satu kebutuhan hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship).
Pergaulan juga adalah HAM setiap individu dan itu harus dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi dengan melakukan diskriminasi, sebab hal itu melanggar HAM. Jadi pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap mematuhi norma hukum, norma agama, norma budaya, serta norma bermasyarakat. Jadi, kalau secara medis kalau pergaulan bebas namun teratur atau terbatasi aturan-aturan dan norma-norma hidup manusia tentunya tidak akan menimbulkan ekses-ekses seperti saat ini.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.
Usaha untuk pencegahan sudah semestinya terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda kita. Agar lebih bermoral, agar lebih bisa diandalkan untuk kebaikan negara ke depan. 

Makalah tentang kewirausahaan

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah kemampuan kreatif dan inovatif
yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju
sukses. Sesuatu yang baru dan berbeda adalah nilai tambah barang dan jasa yang
menjadi sumber keuanggulan untuk dijadikan peluang. Jadi, kewirausahaan
merupakan suatu kemampuan dalam menciptakan nilai tambah di pasar melalui
proses pengelolaan sumber daya dengan cara-cara baru dan berbeda.

Di Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu saja. Sejalan dengan perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.

Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan. Muncul pertanyaan mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa, persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku sebagai manusia unggul. Pada makalah ini dijelaskan tentang pengertian, hakekat, ciri-ciri dan karakteristik dan peran kewirausahaan dalam perekonomian nasional.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kewirausahaan

Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti :pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah beranidan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuatsesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuatsesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut KamusBesar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atauberbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru,menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalanoperasinya serta memasarkannya.Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan PembinaanPengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
  1. Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilakudan kemampuan kewirausahaan.
  2. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuanseseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarahpada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja,teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalamrangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperolehkeuntungan yang lebih besar.
Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukanusaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya.Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimilikiseorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.Kewirausahaan dilihat dari sumber daya yang ada di dalamnyaadalah seseorang yang membawa sumber daya berupa tenaga kerja,material, dan asset lainnya pada suatu kombinasi yang menambahkannilai yang lebih besar daripada sebelumnya dan juga dilekatkan padaorang yang membawa perubahan, inovasi, dan aturan baru.Kewirausahaan dalam arti proses yang dinamis adalahkewirausahaan merupakan sebuah proses mengkreasikan denganmenambahkan nilai sesuatu yang dicapai melalui usaha keras dan waktuyang tepat dengan memperkirakan dana pendukung, fisik, dan resikosocial, dan akan menerima reward yang berupa keuangan dan kepuasanserta kemandirian personal.Melalui pengertian tersebut terdapat empat hal yang dimiliki olehseorang wirausahawan yakni:
  1. Proses berkreasi yakni mengkreasikan sesuatu yang baru denganmenambahkan nilainya. Pertambahan nilai ini tidak hanya diakui olehwirausahawan semata namun juga audiens yang akan menggunakanhasil kreasi tersebut.
  2. Komitmen yang tinggi terhadap penggunaan waktu dan usaha yangdiberikan. Semakin besar fokus dan perhatian yang diberikan dalam usaha ini maka akan mendukung proses kreasi yang akan timbul dalamkewirausahaan.
  3. Memperkirakan resiko yang mungkin timbul. Dalam hal ini resiko yangmungkin terjadi berkisar pada resiko keuangan, fisik dan resiko social.
  4. Memperoleh reward. Dalam hal ini reward yang terpenting adalahindependensi atau kebebasan yang diikuti dengan kepuasan pribadi.Sedangkan reward berupa uang biasanya dianggap sebagai suatubentukderajat kesuksesan usahanya.

B. Tujuan Kewirausahaan

Bahan ajar mata diklat Kewirausahaan dapat diajarkan dan dikembangkandi Sekolah-sekolah Dasar, Sekolah Menengah, Perguruan Tinggi, dan diberbagai kursus bisnis. Di dalam pelajaran Kewirausahaan, para siswadiajari dan ditanamkan sikap-sikap perilaku untuk membuka bisnis, agar mereka menjadi seorang wirausaha yang berbakat. Agar lebih jelas, dibawah ini diuraikan tujuan dari Kewirausahaan, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas.
  2. Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Membudayakan semangat sikap, perilaku, dan kemampuankewirausahaan di kalangan pelajar dan masyarakat yang mampu,handal, dan unggul.
  4. Menumbuhkembangkan kesadaran dan'orientasi Kewirausahaanyang tangguh dan kuat terhadap para siswa dan masyarakat.

C. Manfaat Kewirausahaan

Kewirausahaan memiliki 4 manfaat sosial, yaitu:
  1. Memperkuat pertumbuhan ekonomi : menyediakan pekerjaan barudalam ekonomi. Ekonomi saat ini adalah tanah yang subur bagiwirausahawan misalnya : permintaan pelayanan sektor jasa meledak
  2. Meningkatkan produktivitas : kemampuan untuk menghasilkan lebihbanyak barang dan jasa dengan TK dan input lain yang lebih sedikit.
  3. Menciptakan teknologi, produk dan jasa baru: komputer digital,mesinfotokopi, laser, power steering.
  4. Mengubah dan meremajakan persaingan pasar : pasar internasionalmenyediakan peluang kewirausahaan.

D. Ruang Lingkup Kewirausahaan

Ruang lingkup kewirausahaan sangat luas sekali. Secara umum,ruang lingkup kewirausahaan adalah bergerak dalam bisnis. Jika diuraikansecara rinci ruang lingkup kewirausahaan, bergerak dalam bidang:
a. Lapangan agraris
1) Pertanian
2) Perkebunan dan kehutanan

b. Lapangan perikanan
1) Pemeliharaan ikan
2) Penetasan ikan
3) Makanan ikan
4) Pengangkutan ikan

c. Lapangan peternakan
1) Bangsa burung atau unggas
2) Bangsa binatang menyusui

d. Lapangan perindustrian dan kerajinan
1) Industri besar
2) Industri menengah
3) Industri kecil
4) Pengrajin
v Pengolahan hasil pertanian
v Pengolahan hasil perkebunan
v Pengolahan hasil perikanan
v Pengolahan hasil peternakan
v Pengolahan hasil kehutanan

e. Lapangan pertambangan dan energi

f. Lapangan perdagangan
1) Sebagai pedagang besar
2) Sebagai pedagang menengah
3) Sebagai pedagang kecil

g. Lapangan pemberi jasa
1) Sebagai pedagang perantara
2) Sebagai pemberi kredit atau perbankan
3) Sebagai pengusaha angkutan
4) Sebagai pengusaha hotel dan restoran

KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN WIRAUSAHAWAN

A. Keberhasilan Kewirausahaan
a. Kerja keras.
Dalam menjalankan usaha kita perlu menyadari bahwa setiap orang yang menekuni bidang usaha, usaha apapun itu, dituntut untuk memiliki pemikiran untuk selalu bekerja keras dan tekun.
b. Kerja sama dengan orang lain.
Sebagai makhluk sosial, yang mau tidak mau kita musti bergantung kepada orang lain, maka dari itu semestinyalah kita belajar bergaul dan membawa diri pada orang lain.
c. Penampilan yang baik.
Penampilan adalah cerminan kebersihan hati dan perilaku seseorang, oleh karena itu, untuk menunjang usaha yang kita lakukan maka penampilan juga sangat berperan.
d. Yakin, keyakinan.
Segala sesuatu yang dilakukan wujudkan dalam diri kita bahwa kita bisa.
e. Pandai membuat keputusan.
f. Mau menambah pengetahuan.
Seorang wirausahawan dituntut untuk selalu belajar dari sekelilingnya, lingkungan sekitarnya dan dari produk-produk yang dibuat.
g. Pandai berkomunikasi.
Belajarlah mengeluarkan kalimat yang baik (sesuai).

B. Kegagalan Kewirausahaan
a. Kurangnya dana untuk modal.
Tidak semua kegagalan disebabkan karena modal yang tidak ada, akan tetapi sebagian besar kegagalan itu ada karena kurangnya dana.
b. Kurangnya pengalaman dalam bidang bisnis.
Berikan suatu jabatan kepada ahlinya, dengan kata lain tempatkan sesuatu pada tempatnya.
c. Tidak adanya perencanaan yang tepat dan matang.
Dalam berwirausaha, merencanakan sesuatu, atau menyusun sesuatu perlu disiapkan sebelumnya.
d. Tidak cocoknya minat terhadap bidang usaha yang sedang digeluti (diteliti).
Terkait dengan penjelasan point b diatas, yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya, termasuk tempatkan minat dan bakat dimana orang itu berminat dan berbakat agar usaha atau pekerjaan yang dilakukan menjadi sahabat dan dapat ditekuni dengan baik.

C. Sebab – sebab Kegagalan dalam Menjalankan Usaha
a. Kurang ulet dan cepat putus asa, sedangkan kita harus dituntut untuk rajin, tekun, sabar, dan jangan putus asa.
b. Kurang tekun dan teliti.
c. Kurangnya pengawasan.
d. Kemacetan yang sering terjadi.
e. Pelayanan yang kurang baik.
f. Tidak jujur dan kurang cekatan.
g. Kurang inisiatif dan kurang kreatif.
h. Kekeliruan dalam memilih lapangan usaha.
i. Menyamakan perusahaan sebagai badan sosial, karena salah satu ciri-ciri kalau orang berbisnis harus kikir, kalau badan sosial, ikhlas beramal, karena apabila perusahaan jadi kikir maka ia jelas irit.
j. Banyak pemborosan dan penyimpangan.
k. Kurang dapat menyesuaikan dengan selera konsumen.
l. Sulit memisahkan antara harta pribadi dengan harta perusahaan.
m. Mengambil kredit tanpa pertimbangan yang matang.
n. Memulai usaha tanpa pengalaman dan modal pinjaman.
o. Banyaknya piutang ragu-ragu.
p. Kekeliruan menghitung harga pokok. Dalam melakukan suatu usaha penjualan harus menghitung berapa banyak harga pokok.

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, berbudi luhur, berani dan berwatak agung. Di dalam kamus besar bahasa Indonesia itu dikatakan bahwa kewirausahaan adalah:

a. Orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru.
b. Menentukan cara produksi baru.
c. Meyusun operasi untuk mengadakan produk baru. 
d. Mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.

Usaha berarti perbutan amal, berupa sesuatu, bekerja atau berusaha. Jadi wira usaha secara etimologi berarti pejuang yang berbuat sesuatu.
Instruksi Presiden No.4/1995, kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya cara kerja tekhnologi, dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan keuntungan yang lebih besar.
Kata inovasi pertama kali diperkenalkan oleh Schumpeter 1953, inovasi dipandang sebagai kreasi dan implementasi atau biasa juga disebut sebagai koordinasi baru dalam inovasi itu juga dapat menciptakan nilai tambah, yang berkaitan dengan oraganisasi. Pemegang saham maupun masyarakat luas. Jadi inovasi adalah mengkreasikan dan mengimplementasikan sesuatu menjadi satu kombinasi. Kombinasi baru itu dapat merujuk pada produk jasa, proses kerja pasar, kebijakan dan sistem baru.

Senin, 03 Februari 2014

makalah tentang HAM


BAB I
PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi.
Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Tenaga Kerja Diluar Negri Yang Berasal Dari  Daerah”.

  1. B.     Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
  1. Memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan Pancasil
  2. Sebagai bentuk perhatian Mahasiswa terhadap masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia yang terjadi terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
  3. Suatu usaha untuk meningkatkan kualitas penegakkan Hak Azasi Manusia terhadap tenaga kerja diluaar negri yang berasal dari Daerah.
  4. Membantu dalam membahas dan menanggulangi masalah pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap tenaga dikerja luar negri yang  berasal dari Daerah.
  5. Untuk mengetahui apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal  dari Daerah.
  6. Untuk mengatahui bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja diluar negri yang berasal dari Daerah.
  7. Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap tenaga kerja yang berasal dari Daerah.
  1. C.    Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam pembuatan karya tulis ini diantaranya :
  1. Apa saja penyebab pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
  2. Bagaimana cara penaggulangan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
  3. Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Daerah?
  1. D.    Metode Penulisan Makalah
Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis melakukan metode penelaahan melalui studi pustaka untuk melengkapi materi atau data-data dalam penyusunan makalah ini. Penyusun melakukan studi pustaka dari berbagai sumber buku.

  1. E.     Sistematika Penulisan Makalah
    Adapun sistematika penulisan Makalah ini adalah sebagai berikut :
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I      PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
  2. Tujuan Penulisan
  3. Perumusan Masalah
  4. Metode Penulisan Makalah
  5. Sistematika Penulisan Makalah
BAB II    LANDASAN TEORI
  1. A.    Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia)
  2. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
  3. C.     HAM dalam Tinjauan Islam
  4. Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
  5. E.     Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
BAB III DATA
  1. Lokasi
  2. Masalah Pelanggaran HAM
BAB IV PEMBAHASAN MASALAH
  1. Sebab-Sebab Pelanggaran HAM
  2. Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
BAB V   KESIMPULAN DAN SARAN
  1. Kesimpulan
  2. Saran
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
LANDASAN TEORI

  1. A.    Makna Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan NegaraIndonesiaharus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan social ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk social. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan NegaraIndonesiasendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan NegaraIndonesiadengan Negara lain (lingkup internasional)
Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu:
  1. Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.
  2. Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.
  3. Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yangyang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
  1. B.     Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.   Pengertian HAM
       Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia  adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
       Adapun pengertian Hak Asasi Manusia menurut para tokoh-tokoh lainnya, yaitu :
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
2.   Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
3.   HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
  1. C.    HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah :
  1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
  2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
  3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
  4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
  1. D.    Pelanggaran HAM dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
      Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
      Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
      Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

  1. E.     Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
  2. Parapedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  3. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
  4. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  5. Parapedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
BAB III
DATA 
  1. A.    Lokasi
Tempat Kejadian      : Daerah
Kabupaten                : Daerah
Propinsi                    : Jawa Barat
  1. B.     Masalah Pelanggaran HAM
Di bawah ini adalah salah satu contoh Kasus yang melanggar HAM yakni tentang pemerasan terhadap TKI/TKW asal Daerah.
LSM CSPD Daerah
Daerah, 25 Pebruari 2002 14:38
TKW asal Daerah Jabar yang jumlahnya ribuan- sepulang dari negara tempat mereka bekerja, mengeluhkan ulah calo dari perusahaan jasa pemulangan TKI/TKW di Kabupaten Daerah. Mereka diperas Rp 1,6 juta per orang, dari ongkos resmi Rp 160 ribu. Demikian diungkapkan Direktur Centra Studi Pemberdayaan Daerah (CSPD) Yudi Junadi, Senin (25/2) di Daerah.
Menurutnya, sejak sebulan terakhir, lembaga yang dipimpinnya kebanjiran pengaduan para TKI/TKW yang merasa diperas saat akan pulang ke desanya.
“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Daerah tidak tutup mata terhadap persoalan nasib TKI/TKW ini, karena berdasarkan pengaduan yang kami terima, mereka dipungut biaya pemulangan hingga Rp 2,5 juta per orang,” ungkap Yudi, yang juga mantan Ketua LBH Daerah.
Advokat Senior ini menceritakan, sejak awal 2002, broker jasa pemulangan dan pemberangkatan TKI/TKW di Daerah terus menggembar-gemborkan, mereka akan memberikan perlindungan terhadap para TKW/TKI. Ironisnya, di antara mereka ada yang berkolaborasi dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), sehingga menimbulkan kerancuan.
Berdasarkan pemantauan CSPD, sejumlah TKI/TKW yang baru turun dari Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, terus dibuntuti para broker dan diminta menggunakan jasanya. Seperti sudah ada kerjasama dengan pihak bandara, para TKI/TKW itu dibingungkan oleh sulitnya transportasi untuk kepulangan mereka, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa mereka.
Namun, para pekerja yang rata-rata dari kampung itu, yang biasanya hanya membayar Rp 160.000 per orang, ternyata diharuskan membayar antara Rp 1,6 hingga Rp 2,5 juta per orang. Bukan hanya itu, mereka juga dipaksa untuk menukarkan cek gajinya kepada mereka dengan nilai yang sangat rendah.
“Salah satunya menimpa korban Ny. Komariah (34), asal Desa Peuteuy Condong Kec. Cibeber, Kab. Daerah. Uang gajinya yang masih berupa cek dipaksa ditukarkan dengan harga Rp 7.000 per dolar AS. Padahal, saat itu nilai rupiah terhadap dolar lebih dari Rp 10.000, ” papar Yudi.
Menurut pemantauan CSPD, ada tiga titik penampungan sementara TKI/TKW yang baru pulang ke Daerah, yakni di Cipanas, di samping Harimart Daerah Kota, dan di sebuah asrama.
Anehnya, meski aksi pemerasan ini berjalan cukup lama, polisi mengaku belum mengetahui kejadian. Padahal, berita tentang pemerasan terhadap TKI/TKW ini hampir terjadi setiap hari, sesalnya.
Sementara itu, Agum, salah seorang pengurus Asosiasi Jasa Pemulangan dan Pemberangkatan TKI/TKW Daerah (Apjatic), ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan pemerasan terhadap TKI/TKW yang baru pulang kampung. “Kami justru memberikan perlindungan terhadap para TKI/TKW itu supaya tidak diperdaya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” bela Agum.
Dia berdalih, kalau pada akhirnya seorang TKI/TKW memberikan ongkos lebih, itu disebabkan puas atas pelayanannya, bukan berarti pemerasan. Mereka akan merasa nyaman dan aman sampai di tempat tujuan,” kilah Agum.
Namun demikian, Agum tidak menyangkal banyaknya pemerasan terhadap TKI/TKW asal Daerah. Menurutnya, hal itu disebabkan tidak adanya lembaga resmi yang mengatur pemulangan TKI/TKW, sehingga memancing oknum untuk melakukan pemerasan.
Kabupaten Daerah merupakan salah satu daerah pemasok TKI/TKW terbesar se-Jawa Barat. Setiap hari sedikitnya 130 TKI/TKW pulang ke kampung halamannya di berbagai daerah di Kabupaten Daerah.
Guna menghindari pemerasan, TKI/TKW asal Daerah Selatan ada yang memilih tinggal di rumah kerabatnya di Daerah, sebelum pulang ke desanya. Sebab, jika langsung pulang ke desa, kata salah seorang dari mereka, bisa-bisa dijadikan bulan-bulanan para broker pemulangan TKI/TKW.

BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH

  1. A.    Sebab-Sebab Pelanggaran HAM
Berikut ini adalah beberapa penyebab terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :
  1. Kurangnya menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Masyarakat warga yang belum berdaya.
  3. Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan perintah (intruksi)
  4. Good Governence masih bersifat retorika.
  5. Corporete Governence masih bersifat retorika .
  1. B.     Cara-Cara Penanggulangan Pelanggaran HAM
Berikut ini adalah Cara penanggulangan pelanggaran HAM yang terjadi di Daerah, yaitu sebagai berikut :
  1. Membawa kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia ke pengadilan hak asasi manusia dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah.
  2. Membangun budaya hak asasi manusia.
  3. Berdayakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang ada dan membentuk lembaga–lembaga khusus yang mengenai masalah masalah khusus.
  4. Mempergiat sosialisasi hak asasi manusia kepada semua kelompok dan tingkat dalam masyarakat dengan mengikut sertakan LSM dalam kemitraan dengan pemerintah.
  5. Mencabut dan merivisi semua undang–undang peraturan yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
  6. Memberdayakan aparat pengawas.
  7. Mengembangkan managemen konflik oleh lembaga–lembaga perlindungan hak asasi manusia.
  8. Memprioritaskan penyusunan prosedur pengaduan dan penanganan kasus–kasus pelanggaran hak asasi manusia.
  9. Membentuk lembaga–lembaga yang membantu korban pelanggaran hak asasi manusia dalam mengurus kompensasi dan rehabilitasi.
  10. Mengembangkan lembaga-lembaga dan program–program yang melindungi korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia.
  1. C.    Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Berikut ini adalah kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah menurut UU No. 39 Tahun 1999, yaitu sebagai berikut:
  1. Pemerintah Wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan peundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara RI.
  2. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
  3. Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dann penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.
  4. Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam undang-undang ini.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

  1. a.      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
  1. b.      Saran
Upaya agar sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia, maka penulis memberikan saran-saran sebagai berikut:
  1. Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri.
  2. Kerjasama antara Pemerintah daerah dan warga masyarakat Daerah perlu ditingkatkan.
  3. Kita harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain
  4. Pemerintah khususnya pihak kepolisian harus bisa menjadi sarana dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM.
  5. Pemerintah harus bisa bekerjasama dengan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
  6. Pelanggaran hak asasi manusia di negara Indonesia khususnya di Daerah Jawa Barat, seharusnya ditanggapi dengan cepat dan tanggap oleh pemerintah dan disertai peran serta masyarakat.
  7. Dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
http://www.google.com
http://en.wikipedia.org
http://www.gatra.com
http://www.anakciremai.com